Komisi II DPR dan Pemerintah Sepakati RUU Penyelenggaraan Pemilu
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan UU No.22 Tahun 2007 tentang penyelenggaraan Pemilu dibawa ke Rapat Paripurna DPR mendatang.
Demikian kesepakatan yang diambil dalam Rapat Kerja Komisi II yang dipimpin oleh Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dengan Mendagri Gamawan Fauzi, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (15/9).
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Ganjar Pranowo, menjelaskan, sebanyak 83 hal perubahan dalam RUU Penyelenggara Pemilu atau sekitar 62,4 persen seluruh pasal pada RUU tersebut dari total 133 pasal.
“Karena yang berubah lebih dari 50 persen isi UU, RUU Perubahan atas UU No 22 tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, termasuk kategori penggantian bukan perubahan,”katanya
Lebih lanjut ia menambahkan, perubahan-perubahan dalam RUU tersebut antara lain, mengenai kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkonsultasi dengan DPR RI dalam pembuatan peraturan KPU dan mengenai salah satu pasal yang disepakati bersama, yakni pasal yang mengatur tak ada unsur perwakilan partai politik dalam lembaga penyelanggaraan pemilu seperti di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).(nt)/foto:iw/parle.